BANG479 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merombak struktur organisasi dan tugas Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 mengatur perubahan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani peraturan tersebut pada 28 Agustus 2025 dan peraturan itu mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025. Perombakan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 92 Tahun 2017.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Perombakan struktur Sekretariat KSSK ini tidak terlepas dari keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memerlukan penyesuaian organisasi dan tata kerja. Selain itu, kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menunjukkan pentingnya perubahan struktural ini dalam konteks reformasi birokrasi yang lebih luas.
Dasar Hukum Perombakan :
- PMK No. 64/2025: Pencabut PMK No. 92/2017
- UU No. 4/2023: Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Persetujuan Menpan RB: Memastikan keselarasan dengan reformasi birokrasi
Perubahan Struktur Organisasi
Perubahan struktur organisasi Sekretariat KSSK mengalami transformasi signifikan dari sebelumnya yang hanya terdiri dari empat unit menjadi struktur yang lebih komprehensif dengan lima unit utama.
Struktur Lama :
- Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
- Direktur Manajemen Risiko dan Hukum
- Divisi Manajemen Kantor
- Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Baru :
- Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
- Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I
- Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II
Tugas: Melaksanakan analisis, riset, dan asesmen sektor perbankan dan makroekonomi
- Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank I
- Divisi Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank II
Tugas: Fokus pada analisis dan asesmen sektor jasa keuangan nonbank
- Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya I
- Divisi Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya II
Tugas: Melakukan assessment terhadap pasar keuangan dan sistem pembayaran
- Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
Tugas: Menyiapkan rekomendasi kebijakan, simulasi krisis, dan pengelolaan hubungan antarlembaga - Divisi Manajemen Perkantoran
Tugas: Menangani administrasi dan dukungan operasional
Perubahan Tata Kelola dan Pelaporan
Salah satu perubahan penting adalah pergeseran posisi Sekretariat KSSK yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan kini menjadi unit organisasi non-eselon yang secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sekretaris KSSK akan dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang saat ini dijabat oleh Masyita Cristalin.
Kesimpulan
Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur Sekretariat KSSK merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru sektor keuangan dan tantangan global. Perubahan ini tidak hanya structural tetapi juga substantif dengan penambahan tugas dan fungsi yang lebih kompleks dan spesifik. Dengan struktur yang lebih modern dan komprehensif, diharapkan Sekretariat KSSK dapat lebih efektif dalam mendukung KSSK menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai target yang ditetapkan.
Dengan terus menguatnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, serta dengan struktur organisasi yang lebih solid, Indonesia diharapkan dapat lebih tangguh menghadapi berbagai tantangan global yang tidak menentu di masa depan.