Silfester Tetap di Jakarta dan Siap Hadapi Proses Hukum
Kasus Silfester Matutina di Jakarta kembali menarik perhatian publik. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu ternyata masih berada di Jakarta dan tidak melarikan diri dari proses hukum.
“Pak Silfester ada di Jakarta, beliau tetap menjalankan aktivitas seperti biasa,” tegas pengacaranya, Lechumanan, di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan menjelaskan, kliennya selalu terbuka terhadap proses hukum dan memilih untuk menghadapi semua tuduhan dengan sikap kooperatif.
Kejaksaan Tak Memiliki Alasan Kuat untuk Mengeksekusi
Menurut Lechumanan, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi Silfester tanpa dasar hukum yang sah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
“Karena gugatan ditolak, eksekusi tidak perlu dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan, Pasal 85 KUHP menyebutkan bahwa eksekusi yang tertunda lebih dari lima tahun dianggap kedaluwarsa. Karena itu, ia meminta kejaksaan menghormati aturan dan tidak memaksakan tindakan di luar prosedur.
Tim Hukum Siapkan PK Kedua
Tim hukum Silfester Matutina di Jakarta kini menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lechumanan menjelaskan, aturan pidana memberi kesempatan hingga lima kali pengajuan PK bila ada bukti baru.
“PK pertama kami cabut karena Pak Silfester sedang sakit. Sekarang kondisinya membaik, dan kami siap mengajukan PK kedua,” ujar Lechumanan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perjuangan hukum, bukan upaya menghindari tanggung jawab.
Pengacara Ajukan Penundaan Eksekusi
Selain mempersiapkan PK, tim hukum juga telah mengajukan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi.
“Kami sudah menyampaikan permintaan penundaan eksekusi karena kasus ini jelas-jelas sudah kedaluwarsa. Jika kejaksaan tetap memaksa, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Lechumanan.
Ia berharap pihak kejaksaan bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Silfester Menjauh dari Publik karena Tekanan Mental
Lechumanan juga menyinggung alasan kliennya jarang tampil di publik. Ia menduga Silfester sedang menenangkan diri karena tekanan mental yang berat.
“Mungkin beliau ingin menjaga kondisi psikisnya. Tekanan dari luar sangat kuat, dan wajar jika ia memilih untuk menenangkan diri sementara waktu,” ujar Lechumanan.
Meski begitu, Silfester tetap mengikuti perkembangan kasusnya dan berkoordinasi rutin dengan tim pengacara.
Kasus Lama yang Kembali Jadi Sorotan
Kasus Silfester Matutina di Jakarta bermula dari orasi politik pada 2017. Saat itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.
Putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla, kemudian melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan memvonis Silfester satu tahun penjara, lalu Mahkamah Agung memperberat menjadi satu setengah tahun.
Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan karena tim hukumnya masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.
Publik Menunggu Hasil PK Kedua
Perkembangan kasus Silfester Matutina di Jakarta kini terus dipantau publik. Para pendukungnya berharap PK kedua membawa keadilan baru, sementara pihak lain menuntut kepastian hukum.
Jika PK diterima, Silfester bisa memperbaiki status hukumnya. Namun jika ditolak, ia harus siap menerima konsekuensi sesuai keputusan pengadilan.
Publik kini menanti langkah resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan keputusan majelis hakim terhadap PK kedua tersebut.






