Beranda / Nasional / Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa: Jeratan Gelap di Lautan Perikanan Indonesia

Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa: Jeratan Gelap di Lautan Perikanan Indonesia

Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa

Janji gaji tinggi berubah menjadi jeritan lapar di geladak berkarat. Kisah 21 ABK yang terjebak dalam “kapal neraka” di Pelabuhan Benoa membuka wajah gelap perdagangan manusia di laut Indonesia.

Dari Janji Manis ke Geladak Maut

“Awalnya saya cuma ingin kerja buat bantu keluarga,” kata Andi, 23 tahun, sambil menatap laut Benoa yang tampak tenang tapi menyimpan luka. Ia termasuk dari 21 anak buah kapal (ABK) yang polisi temukan dalam kondisi mengenaskan di atas kapal Awindo 2A pertengahan Agustus lalu.

Tubuh mereka kurus, kulit mengelupas karena garam dan panas, beberapa bahkan menderita luka akibat pukulan. Mereka bekerja hingga 18 jam sehari, namun hanya menerima Rp35 ribu per hari. Tak satu pun boleh turun dari kapal tanpa izin.

Sebelumnya, perekrut di Jawa Tengah menjanjikan gaji Rp4 juta per bulan dan kontrak resmi. “Setelah sampai di Bali, semua berubah,” ujar Andi. “Kami malah disuruh tanda tangan kertas kosong.”


TPPO di Laut: Jeratan yang Tak Terlihat

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) mencakup perekrutan, pengiriman, atau penempatan seseorang dengan ancaman atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.
Di sektor perikanan, praktik ini sering tersembunyi di balik sistem perekrutan informal yang melibatkan calo dan perusahaan kapal.

Selain itu, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa dua tahun terakhir, lebih dari 300 ABK Indonesia menjadi korban eksploitasi di kapal domestik dan asing. Puluhan korban ditemukan di perairan Bali — termasuk dalam kasus Benoa.


Modus Sindikat Calo: Dari Desa ke Dermaga

Investigasi DetikX dan CNN Indonesia mengungkap adanya jaringan pelaku berlapis. Di level bawah, calo seperti Refdiyanto menipu pemuda desa dengan janji pekerjaan mudah dan upah besar. Mereka harus membayar “biaya administrasi” sekitar Rp2,5 juta, yang nantinya dipotong dari gaji.

Modus mereka berjalan sistematis:

  1. Calo merekrut pemuda desa tanpa kontrak resmi.

  2. Mereka mengirim korban ke perusahaan agen tenaga laut ilegal.

  3. Agen menempatkan ABK di kapal tanpa izin operasi sah.

  4. Korban dieksploitasi di laut dengan jam kerja berlebihan dan upah tidak dibayar.

Di kasus Benoa, para ABK dikirim oleh PT Awindo Puspita. Ketika LBH Bali mencoba mengonfirmasi, pihak perusahaan mengklaim tidak mengetahui kondisi para pekerja di kapal tersebut.


Jejaring Pelaku: Dari Calo hingga Oknum Aparat

LBH Bali menyebut sindikat TPPO di sektor perikanan tak berdiri sendiri. Di baliknya, terdapat oknum aparat dan petugas pelabuhan yang menerima setoran agar kapal beroperasi tanpa pemeriksaan.

“Kami menemukan adanya aliran uang dari perusahaan ke pihak tertentu agar kapal dengan ABK ilegal bisa tetap berlayar,” ujar perwakilan LBH TANGKAP Bali, dikutip dari DetikX.

Selain itu, sumber internal kepolisian mengakui bahwa praktik “koordinasi diam-diam” di pelabuhan sudah terjadi bertahun-tahun. Kapal dengan izin mati tetap bisa berlayar karena “koordinasi” tersebut.


Fakta Lapangan dan Kronologi

Kasus Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa terungkap pada 15 Agustus 2025. Warga melapor karena mendengar teriakan minta tolong dari kapal yang bersandar. Tim KKP dan Polairud Bali segera mengevakuasi 21 ABK dan membawa mereka ke rumah aman di Denpasar.

Pemeriksaan menunjukkan banyak korban mengalami malnutrisi dan trauma berat. Polisi menahan satu tersangka utama, Refdiyanto, namun hingga kini belum ada pejabat perusahaan yang dijerat hukum.

“Kalau hanya calo yang ditangkap, masalah ini tidak akan selesai,” tegas Yohana, pengacara publik LBH Bali. “Jaringan ini terstruktur — ada perusahaan dan orang kuat di belakangnya.”


Kapal Neraka Lain: Pola yang Berulang

Kasus Benoa hanyalah satu dari banyak kasus serupa. Pada 2022, kapal KM Starindo di Bitung juga menampung 17 ABK tanpa gaji dan penuh kekerasan.
Meskipun demikian, penyelidikan biasanya berhenti di level calo.

Menurut data BP2MI, 60% kasus TPPO di sektor perikanan tidak pernah berujung vonis terhadap pemilik kapal. Karena itu, pola eksploitasi terus berulang.


Analisis Kebijakan: Lubang di Sistem Pengawasan

Ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Udayana, Dr. I Ketut Wiryana, menilai pengawasan pemerintah masih lemah.

“BP2MI hanya fokus pada tenaga kerja migran luar negeri, sementara ABK domestik terabaikan,” jelasnya. “Selain itu, KKP dan kepolisian belum memiliki mekanisme audit perekrutan yang jelas.”

Ia menegaskan, seharusnya UU TPPO bisa menjerat semua pihak yang diuntungkan dari eksploitasi — bukan hanya calo lapangan. Namun, kenyataannya hukum lebih tajam ke bawah.


Mengikuti Aliran Uang: Keuntungan di Atas Derita

Sumber LBH Bali menemukan pola aliran uang yang teratur di balik jaringan ini:

  • Calo mendapat Rp2,5 juta per rekrutmen.

  • Agen menerima komisi dari perusahaan kapal.

  • Oknum pelabuhan menerima setoran rutin agar kapal tetap beroperasi.

Jika satu kapal mempekerjakan 20 ABK, maka keuntungan kotor bisa mencapai lebih dari Rp50 juta sebelum kapal berlayar. Dengan kata lain, eksploitasi manusia telah berubah menjadi industri.


Suara Korban dan Harapan

Kini, Andi dan rekan-rekannya tinggal di rumah perlindungan sementara. “Saya masih sering mimpi buruk,” katanya lirih. “Tapi saya ingin orang tahu apa yang kami alami. Jangan ada lagi kapal neraka.”

Sementara itu, pemerintah menjanjikan pendampingan psikologis dan pemulangan ABK ke daerah asal. Namun, banyak korban menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka menuntut pelaku utama benar-benar diproses hukum.


Luka di Laut yang Belum Tertutup

Kasus Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa mengingatkan kita bahwa laut Indonesia masih menyimpan banyak luka. Di balik ikan yang kita makan, ada keringat dan darah ABK yang dieksploitasi.

Selama pemerintah belum membenahi sistem perekrutan dan pengawasan, kapal neraka akan terus berlayar, membawa mimpi anak-anak desa ke arah gelap perbudakan modern.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *