Mantan Karyawan Serang HRD Pabrik karena Dendam
Suasana pagi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, berubah mencekam saat dua pria menyerang seorang wanita berinisial RE (46), HRD di sebuah pabrik swasta. Insiden itu terjadi di depan PT Vonex, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deni Sunjaya menjelaskan bahwa pelaku utama, AY (31), memukul korban menggunakan double stick stainless steel. RE yang baru keluar dari pabrik sempat menangkis pukulan tersebut.
“Korban berhasil menahan serangan di bagian kepala karena memakai helm, tetapi bahunya tetap terluka,” kata Deni, Rabu (29/10/2025).
Pelaku Utama Sakit Hati karena Dipecat
Polisi berhasil mengungkap motif di balik penyerangan itu. AY menyerang atas perintah AN (24), temannya sendiri yang merasa dendam karena hendak dipecat oleh korban.
“Penyelidikan menunjukkan AN menyuruh AY menyerang korban karena marah dan merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Deni.
Alih-alih menyelesaikan persoalan secara baik, AN justru menyusun rencana kekerasan. Ia mengajak AY untuk melampiaskan kemarahan dengan menyerang korban di depan pabrik.
Baca Berita Lainnya: “Kapal Neraka di Pelabuhan Benoa: Jeratan Gelap di Lautan Perikanan Indonesia“
Korban Melawan, Pelaku Panik dan Tertangkap
Ketika AY menyerang, RE melawan dengan menangkis dan merebut senjata. Aksi itu membuat pelaku panik. Rekan AY yang mengendarai motor langsung kabur meninggalkannya di lokasi.
RE berteriak meminta pertolongan. Satpam PT Vonex dan warga sekitar segera datang menolong dan berhasil menangkap AY. Polisi kemudian membawa pelaku ke Pos Satpam PT Vonex untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Rancaekek menangkap AN di rumahnya di Kampung Warung Tiongkok, Desa Linggar.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AN tanpa perlawanan,” ucap Deni.
Polisi Amankan Bukti Chat dan Senjata
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk double stick stainless steel sepanjang 31 cm, rantai besi 20 cm, serta percakapan WhatsApp antara AN dan AY yang berisi rencana penyerangan.
“Chat antara keduanya membuktikan bahwa AN merencanakan serangan dan menyuruh AY melakukannya,” kata Deni.
Kini, kedua pelaku mendekam di Mapolsek Rancaekek dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi Pastikan Pelaku Tidak Lolos Hukum
Kasus HRD pabrik Bandung ini memicu keprihatinan masyarakat. Banyak pihak mengecam aksi kekerasan di lingkungan kerja.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami memastikan pelaku kekerasan tidak akan lolos dari hukuman,” tegas Deni.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar setiap konflik di tempat kerja diselesaikan secara profesional tanpa melibatkan kekerasan.






